KUHDPasal 274Bab IXversi 1847
Pasal 274 Meskipun nilai itu dinyatakan dalam polisnya, hakim mempunyai wewenang untuk memerintahkan kepada tertanggung untuk menguraikan dasar layaknya nilai yang dinyatakan, bila diajukan alasan yang menimbulkan persangkaan yang mempunyai dasar karena pemberitahuan nilai yang terlalu tinggi. Penanggung dalam segala hal mempunyai kekuasaan untuk membuktikan terlalu tingginya nilai yang dinyatakan itu di depan hakim.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.