KUHDPasal 271Bab IXversi 1847
Pasal 271 Penanggung selalu dapat mempertanggungkan lagi hal yang telah ditanggung olehnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.