KUHDPasal 266Bab IXversi 1847
Pasal 266 Pertanggungan tanpa pemberian amanat dan di luar pengetahuan yang berkepentingan, adalah batal, bila dan sejauh barang yang sama itu telah dipertanggungkan oleh yang berkepentingan, atau oleh pihak ketiga atas Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI amanatnya, sebelum saat ia mengetahui tentang pertanggungan yang diadakan di luar pengetahuannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.