KUHDPasal 262Bab IXversi 1847
Pasal 262 Orang yang setelah menerima perintah orang lain untuk mempertanggungkan, menahan atas bebannya sendiri, dianggap menjadi penanggung dengan syarat yang diajukan semula, dan bila tidak diajukan syarat itu, maka dengan syarat sedemikian dapat dipakai untuk mengadakan pertanggungan itu, di tempat ia seharusnya melaksanakan perintah itu atau bila ini tidak ditunjukkan, pada tempat tinggalnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.