Pasal 26 Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat: 1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma; 2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu; 3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma; 4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya; 5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.