KUHDPasal 255Bab IXversi 1847
Pasal 255 Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.