KUHDPasal 248Bab IXversi 1847
Pasal 248 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Terhadap semua pertanggungan, baik yang dibicarakan dalam buku ini maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Buku Kedua ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.