KUHDPasal 247Bab IXversi 1847
Pasal 247 Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai: bahaya kebakaran; bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen; jiwa satu orang atau lebih; bahaya laut dan bahaya perbudakan; bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan pedalaman. Mengenai dua hal terakhir dibicarakan dalam buku berikutnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.