KUHDPasal 241Bab VIIIversi 1847
Pasal 241 Jika barang-barang yang diberikan dalam komisi diambil sebagai jaminan utang oleh pihak ketiga dengan itikad baik, berlakulah peraturan-peraturan dari pasal 237.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.