KUHDPasal 237Bab VIIIversi 1847
Pasal 237 Bila barang yang dituntut kembali diambil dengan itikad baik sebagai jaminan utang oleh pihak ketiga, penjual tetap mempunyai hak menuntut kembali, akan tetapi sebaliknya mempunyai kewajiban kepada pemberi utang untuk memenuhi jumlah yang dipinjamkan, dengan bunga dan biaya yang terutang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.