KUHDPasal 232Bab VIIIversi 1847
Pasal 232 Barang bergerak, yang telah dijual baik dengan penentuan waktu maupun tanpa penentuan waktu dapat dituntut kembali, bila barang itu masih dalam perjalanan, baik di darat maupun di air, atau bila barang itu masih berada pada orang yang jatuh pailit, atau pada pihak ketiga yang menguasai atau menyimpan barang itu untuknya. Dalam kedua hal, tuntutan kembali hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu enam puluh hari terhitung dari hari barang itu di simpan di bawah kekuasaan orang yang pailit atau pihak ketiga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.