KUHDPasal 231Bab VIIIversi 1847
Pasal 231 Untuk melakukan hak penuntutan kembali disyaratkan, bahwa barang itu masih berada dalam keadaan yang sama seperti waktu diserahkan. Bukti untuk itu diizinkan, meskipun barang itu sudah dikeluarkan dari bungkusannya, dibungkus kembali atau dikurangi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.