KUHDPasal 230Bab VIIIversi 1847
Pasal 230 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Jika barang bergerak telah dijual dan diserahkan, dan harga pembeliannya belum dilunasi sepenuhnya, dalam hal kepailitan pembeli, penjual berhak untuk menuntut kembali barang itu menurut ketentuan-ketentuan berikut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.