KUHDPasal 229jBab VIIversi 1847
Pasal 229j Bila hari terakhir suatu jangka waktu, yang terdapat dalam suatu ketentuan dalam bagian ini, jatuh pada hari raya resmi dalam arti pasal 229b bis, kewajiban bertanggung jawab itu tetap berlangsung sampai dengan hari pertama berikut yang bukan hari raya resmi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.