KUHDPasal 229hBab VIIversi 1847
Pasal 229h Selain penerbit aslinya, setiap orang yang telah memberikan Surat tersebut di atas sebagai pembayaran, tetap bertanggung jawab selama waktu enam hari sesudahnya, tidak termasuk hari penerbitannya, terhadap orang yang telah menerima Surat itu darinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.