Pasal 229g Akan tetapi tanggung jawab penerbit asli tetap berlangsung, kecuali bila ia membuktikan bahwa selama waktu yang ditentukan dalam pasal yang lampau mempunyai dana sebesar jumlah pada Surat yang diterbitkannya pada orang yang atas dirinya telah diterbitkan Surat itu. Penerbit asli, dengan ancaman hukuman tanggung jawabnya akan berlangsung terus, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang saham pada dana yang ada darinya pada hari jatuh tempo di tangan orang yang atas namanya Surat itu telah dikeluarkan, dan hal itu sebesar jumlah pada Surat yang dikeluarkan; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini, bukti yang diperlukan untuk menjadikan tagihan itu berlaku sah. Bila penerbit asli dinyatakan pailit, para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk mengizinkan pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah pada Surat yang dikeluarkan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.