KUHDPasal 229fBab VIIversi 1847
Pasal 229f Penerbit asli kuitansi atas-tunjuk, yang harus dibayar oleh pihak ketiga, bertanggung jawab terhadap setiap pemegangnya untuk memenuhinya selama dua puluh hari setelah hari tanggalnya dan hari itu tidak termasuk.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.