Pasal 229a Pencegah daluwarsa hanya berlaku terhadap orang yang terhadapnya dilakukan tindak pencegahan daluwarsa itu. Menyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1987 dan pasal 1988 berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam pasal yang lalu terhadap mereka yang belum dewasa dan terhadap mereka yang berada dalam pengampuan, demikian pula antara suami-istri, dengan tidak mengurangi hak- tagih mereka yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan terhadap wali atau pengampu mereka. Bagian 10 Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 229a.bis. Bankir, yang tersebut dalam bagian-bagian sebelum bab ini, disamakan dengan semua orang atau lembaga yang dalam pekerjaan mereka secara tertib memegang uang untuk penggunaan langsung oleh orang lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.