KUHDPasal 228Bab VIIversi 1847
Pasal 228 Bila ada perubahan dalam atas-hak suatu cek, maka mereka yang kemudian membubuhkan tanda tangan pada cek itu, terikat menurut atas-hak yang diubah; mereka yang sebelum itu membubuhkan tanda tangan mereka pada cek itu, terikat menurut atas-hak aslinya. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bagian 9 Daluwarsa
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.