KUHDPasal 227bBab VIIversi 1847
Pasal 227b Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri dan yang sudah gugur dan di mana perlu telah diprotes, hanya dapat melakukan haknya terhadap penarik, dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun. Bagian 8 Perubahan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.