KUHDPasal 227aBab VIIversi 1847
Pasal 227a Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri, hanya dapat meminta pembayaran kepada tertarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.