KUHDPasal 222Bab VIIversi 1847
Pasal 222 Pemegang melakukan gugatan kepada mereka, terhadap siapa ia melaksanakan hak regresnya: 1. jumlah uang cek itu yang tidak dibayar; 2. bunga enam persen terhitung dari hari pengajuan; 3. biaya protes atau keterangan yang disamakan dengan itu biaya pemberitahuan yang telah dilakukan beserta biaya lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.