Pasal 218b Protes nonpembayaran dilakukan oleh notaris atau juru sita. Hal itu harus disertai dengan dua saksi. Protes itu memuat: Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI 1. Salinan kata demi kata dari cek itu, dari endosemen-endosemen, dari avalnya, dan dari alamat-alamat yang ditulis di atasnya; 2. pernyataan, bahwa mereka telah meminta pembayarannya kepada orang- orang atau di tempat yang disebut dalam pasal yang lalu dan tidak memperolehnya; 3. pernyataan alasan yang telah dikemukakan tentang nonpembayaran; 4. penerimaannya untuk menandatangani protes itu, dan alasan penolakannya; 5. pernyataan, bahwa la, notaris atau juru sita, karena penolakan itu telah memprotes. Bila protes itu mengenai cek yang hilang, cukuplah dengan uraian yang seteliti- telitinya dari isi cek itu, untuk mengganti apa yang ditentukan dalam nomor 1 alinea yang lalu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.