Pasal 217 Pemegang dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, penarik dan para debitur cek yang lain, bila cek yang diajukan tepat pada waktunya tidak dibayar, dan bila perubahan itu ditetapkan: 1. baik dengan akta otentik (protes); 2. atau dengan keterangan tertarik yang diberi tanggal dan ditulis di atas cek dengan pernyataan hari pengajuannya; 3. ataupun dengan keterangan yang diberi tanggal dari suatu lembaga pemberesan, di mana dinyatakan bahwa cek itu telah diajukan tepat pada waktunya dan tidak dibayar. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.