Pasal 216 Penarik, juga pemegang cek, dapat melarang pembayaran dalam uang tunai dengan menyebutkan pada halaman depan dengan arah miring: "untuk dimasukkan dalam rekening" atau pernyataan semacam itu. Dalam hal demikian, cek itu hanya memberi alasan kepada tertarik untuk membukukannya (rekening koran, giro atau kompensasi). Pembukuan berlaku sebagai pembayaran. Pencoretan pernyataan: "untuk dimasukkan dalam rekening" dianggap tidak pernah terjadi. Tertarik yang tidak menaati ketentuan di atas, bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu. Bagian 6 Hak Regres Dalam Hal Nonpembayaran
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.