Pasal 214 Penarik atau pemegang cek dapat menyilangnya dengan akibat yang disebut dalam pasal berikut. Penyilangan dilakukan dengan menempatkan dua garis sejajar di halaman depan cek itu. Penyilangan ada yang umum atau ada juga yang khusus. Penyilangan itu umum, bila tidak memuat di antara dua garis itu suatu penunjukan pun, atau pernyataan: "bankir " atau kata semacam itu; penyilangan itu khusus, bila terdapat nama seorang bankir di antara dua garis itu. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Penyilangan umum dapat diubah menjadi penyilangan khusus, tapi penyilangan khusus tidak dapat diubah menjadi penyilangan umum. Pencoretan penyilangan atau nama bankir yang ditunjuk dianggap tidak pernah terjadi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.