KUHDPasal 211Bab VIIversi 1847
Pasal 211 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Diluar hal dimaksud dalam pasal 227a, tertarik yang telah membayar dapat menuntut penyerahan cek tersebut lengkap dengan tanda pelunasan secukupnya dari pemegang. Pemegang tidak boleh menolak pembayaran sebagian. Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat menuntut, bahkan pembayaran dinyatakan dalam cek dan bahwa untuk itu ia mendapat tanda pembayaran.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.