KUHDPasal 209Bab VIIversi 1847
Pasal 209 Penarikan kembali cek itu hanya berlaku setelah jangka waktu pengajuan berakhir. Bila tidak ada penarikan kembali, maka tertarik dapat membayar bahkan setelah jangka waktu berakhir.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.