KUHDPasal 202Bab VIIversi 1847
Pasal 202 Pembayaran cek dapat dijamin dengan perjanjian jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang cek itu. Penjaminan tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, kecuali oleh tertarik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.