KUHDPasal 198Bab VIIversi 1847
Pasal 198 Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah kehilangan cek yang dikuasainya, maka pemegang cek tersebut, tidak wajib untuk menyerahkan kembali, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan itikad buruk atau mendapatnya karena kesalahan yang besar, dan hal itu tidak dibedakan apakah mengenai cek atas-tunjuk atau cek yang dapat diendosemenkan, yang haknya Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI alas cek itu dibuktikan oleh pemegang dengan cara yang diatur dalam pasal 196.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.