KUHDPasal 196Bab VIIversi 1847
Pasal 196 Barangsiapa memegang cek yang dapat dialihkan dengan endosemen, dianggap sebagai pemegangnya yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan memperlihatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen terakhir dibuat sebagai endosemen blangko. Endosemen-endosemen yang dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis. Bila endosemen blangko diikuti oleh endosemen lain, maka penandatangan endosemen terakhir ini dianggap telah memperoleh cek itu karena endosemen blangko.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.