KUHDPasal 195Bab VIIversi 1847
Pasal 195 Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan menjamin pembayarannya. Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu ia tidak menjamin pembayarannya terhadap mereka kepada siapa cek itu diendosemenkan kemudian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.