KUHDPasal 194Bab VIIversi 1847
Pasal 194 Dengan endosemen itu dipindahkan semua hak yang bersumber pada cek itu. Bila endosemennya itu dalam blangko, pemegangnya dapat: 1. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun dengan nama orang lain; 2. mengendosemenkan lagi cek itu dalam blangko atau kepada orang lain; 3. menyerahkan cek itu kepada orang ketiga tanpa mengisi blangkonya dan tanpa mengendosemenkannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.