KUHDPasal 188Bab VIIversi 1847
Pasal 188 Setiap orang yang membubuhkan tanda tangannya di atas cek sebagai wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai wewenang untuk bertindak, Ia sendiri terikat karena cek itu, dan setelah membayar, mempunyai hak yang sama seperti yang semestinya harus dipunyai oleh orang yang diwakili olehnya. Hal itu berlaku juga terhadap wakil yang melampaui batas wewenangnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.