KUHDPasal 185Bab VIIversi 1847
Pasal 185 Cek dapat ditentukan bahwa dapat dibayar di tempat tinggal pihak ketiga, baik di tempat tinggal tertarik, ataupun di tempat lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.