KUHDPasal 183Bab VIIversi 1847
Pasal 183 Cek dapat berbunyi kepada yang ditunjuk oleh penarik. Cek dapat ditarik atas beban pihak ketiga. Penarik dianggap menarik atas bebannya sendiri bila dari cek itu atau dari Surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu dilakukan. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Cek dapat ditarik pada penariknya sendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.