KUHDPasal 182Bab VIIversi 1847
Pasal 182 Cek dapat ditetapkan untuk dibayarkan: (cid:31) kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula tegas: "kepada tertunjuk"; (cid:31) kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk", atau Klausula semacam itu; (cid:31) atas-tunjuk. Cek yang ditetapkan harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut, dengan menyatakan: "atau atas-tunjuk", atau istilah semacam itu berlaku sebagai cek atas-tunjuk. Cek tanpa pernyataan tentang penerimaannya berlaku sebagai cek atas-tunjuk.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.