KUHDPasal 178Bab VIIversi 1847
Pasal 178 Cek memuat: 1. Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu; 2. perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu; Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI 3. nama orang yang harus membayar (tertarik); 4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; 5. pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik; 6. tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.