Pasal 177 Penandatangan Surat sanggup terikat dengan cara yang sama seperti akseptan Surat Wesel. Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan, harus diajukan kepada penandatangan untuk ditandatangani sebagai tanda "telah dilihat " dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 122. Jangka waktu pengunjukan berlangsung mulai pada tanda itu, yang harus dibuat oleh penandatangan pada Surat sanggup itu. Penolakan untuk memberikan tanda tangan itu, harus dinyatakannya dengan protes (pasal 124) yang tanggalnya merupakan permulaan berlangsungnya jangka, waktu pengunjukan. BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK Bagian 1 Pengeluaran Dan Bentuk Cek
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.