Pasal 174 Surat sanggup memuat: 1. baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat sanggup“ atau promes kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu; 2. penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; 3. penunjukan hari jatuh tempo; 4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan; 5. nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan; 6. penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani; 7. tanda tangan orang yang mengeluarkan atas hak itu (penandatanganan).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.