KUHDPasal 170Bab VIversi 1847
Pasal 170 Pencegahan daluwarsa hanya berlaku terhadap orang yang terhadapnya dilakukan tindakan pencegahan daluwarsa itu. Menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam pasal yang lalu terhadap mereka yang belum dewasa dan terhadap mereka yang berada dalam pengampuan, demikian pula antara suami-istri, dengan tidak mengurangi hak-tagih mereka yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan terhadap wali atau pengampu mereka. Bagian 12 Ketentuan-ketentuan Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.