KUHDPasal 168Bab VIversi 1847
Pasal 168 Bila ada perubahan dalam teks suatu surat wesel, maka mereka yang kemudian membubuhkan tanda tangannya pada surat wesel itu, terikat menurut teks yang telah diubah; mereka yang telah membubuhkan tanda tangannya sebelum itu terikat menurut teks yang asli. Bagian 11 Daluwarsa
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.