KUHDPasal 166Bab VIversi 1847
Pasal 166 Setiap pemegang surat wesel mempunyai hak untuk membuat beberapa salinannya. Salinannya harus dengan saksama menggambarkan aslinya dengan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI endosemennya dan semua penyebutan lainnya, yang terdapat padanya. Salinan tersebut harus menunjukkan, di mana salinan itu berakhir. Salinan dapat diendosemenkan dan di tanda tangan untuk aval dengan cara dan dengan akibat yang sama seperti aslinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.