Pasal 162 Barangsiapa membayar selaku perantara, memperoleh hak yang bersumber dari surat Wesel itu terhadap orang untuk siapa ia telah melakukan pembayaran, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat Wesel terikat pada orang yang tersebut terakhir ini. Akan tetapi dia tidak boleh mengendosemenkannya kembali. Para endosan yang berikut untuk siapa telah dilakukan pembayaran, terbebas dari segala ikatan. Bila ada beberapa orang yang mengajukan untuk pembayaran dengan perantaraan, didahulukan pembayaran yang menyebabkan jumlah pembebasan yang terbesar. Perantara yang dengan sadar melanggar ketentuan ini, kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya sudah terbebas. Bagian 9 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Lembaran Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang Sub 1 Lembaran Wesel
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.