KUHDPasal 160Bab VIversi 1847
Pasal 160 Pemegang yang menolak pembayaran dengan perantaraan, kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya akan terbebas oleh itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.