KUHDPasal 156Bab VIversi 1847
Pasal 156 Akseptasi dengan perantaraan dicantumkan pada surat Wesel; hal itu ditandatangani oleh perantara. Hal itu menunjuk orangnya untuk siapa akseptasi itu telah diberikan; bila tidak ada penunjukan itu, dianggap hal itu telah dilakukan untuk penarik.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.