Pasal 152a Surat wesel nonakseptasi atau nonpembayaran yang diprotes, namun penarik berkewajiban untuk membebaskan, walaupun protes itu dilakukan tidak pada saatnya, kecuali bila penarik membuktikan, bahwa pada hari jatuh tempo pembayarannya pada tertarik ada tersedia dana untuk pembayaran surat wesel itu. Bila dana yang harus disediakan hanya ada sebagian, maka penarik bertanggung jawab untuk kekurangannya. Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka jikalau protes dilakukan tidak pada saatnya, penarik yang dengan ancaman wajib membebaskan, berkewajiban untuk melepaskan dan menyerahkan kepada pemegangnya tagihan terhadap dana itu, yang telah diterima dari padanya oleh tertarik pada hari jatuh tempo pembayaran, dan meliputi jumlah wesel itu; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya, bukti-bukti secukupnya untuk memungkinkan berlakunya tagihan itu. Bila penarik dinyatakan pailit, maka para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI lebih baik untuk mengizinkan pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah surat wesel itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.