KUHDPasal 150Bab VIversi 1847
Pasal 150 Dalam hal akseptasi sebagian dapatlah orang yang telah membayar bagian nilai wesel yang tidak diakseptasi untuk memenuhi kewajiban regresnya, menuntut, bahwa pembayaran itu disebutkan dalam surat wesel itu dan padanya diberi tanda pelunasan. Di samping itu pemegang harus menyerahkan kepadanya salinan surat wesel itu yang sama bunyinya beserta protesnya, untuk memungkinkannya melaksanakan hak-hak regres selanjutnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.