KUHDPasal 15Bab IIIversi 1847
Pasal 15 Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh perjanjian pihak- pihak yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan oleh Kitab Undang- undang Hukum Perdata. Bagian 2 Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau Disebut Perseroan Komanditer
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.