KUHDPasal 148Bab VIversi 1847
Pasal 148 Barangsiapa telah membayar surat wesel untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat menagih kepada orang yang mempunyai kewajiban regres terhadapnya: 1. seluruh jumlah uang yang telah dibayarnya; 2. bunga sebesar enam persen terhitung dari hari pembayarannya; 3. biaya-biaya yang telah dikeluarkannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.